SURABAYA– Satu lagi pelaku pencuri motor (Curanmor) dibekuk oleh unit Jatantas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia inisial DNY (25) asal Jalan Wonosari. Satu lainnya inisial RSL (DPO).
Dalam catatan kepolisian, dua pelaku ini sudah sebanyak tujuh kali mencuri dan korbannya melaporkan kejadian yang menimpanya. Pencurian terakhir yang dilakukan keduanya yakni jelang Lebaran tahun 202-3 ini.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan bersama-sama berboncengan mengendarai Sepeda motor dengan sarana yang digunakan. Mereka mobiling mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya untuk dicuri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sasarannya, didaerah perumahan, juga rumah kost. Saat mendapatkan sasaran motor, kemudian para pelaku berbagi tugas , 1 (satu) orang menunggu dimotor sambil pantau situasi, 1 (satu) orang pelaku merusak kunci dengan menggunakan kunci T atau dengan kunci magnet.
“Usai berbagi tugas, setelah berhasil merusak rumah kunci sepeda motor korban , para pelaku membawa kabur sepeda motor hasil curian untuk dijual,” jelas Mirzal, mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce, Kamis (11/5/2023).
Lanjut AKBP Mirzal, adanya Laporan Polisi terkait pencurian dengan pemberatan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP , interogasi saksi- saksi serta mencari petunjuk untuk memprofiling pelaku.
Anggota krmudian mendapatkan profil para pelaku, serta tempat- tempat yang menjadi tempat kumpul para pelaku.
“Hingga pada, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 Wib pelaku DNY terpantau didaerah Menur Pumpungan mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk mencuri,” imbuh Mirzal.
Tim Jatanras kemudian melakukan pembuntutan dan tersangka berhasil ditangkap di jalan Pucang Jajar , Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah alat kunci magnet.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut berikut speda motor Yamaha Vega nopol L 5822 RO, Rekaman CCTV.
“Kita sita juga, helm sesuai dengan rekaman CCTV, tas, alat master pembuka magnet, HP sarana komunikasi. Dari hasil mencuri, DNY mendapatkan uang Rp 1.500.000, sampai Rp 2.000.000,” imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu, hasil interogasi terhadap tersangka , didapatkan keterangan bahwa dia pernah ditahan di Polres Tanjung Perak pada tahun 2018 perkara pencuruian.
Tersangka melakukan aksi pencurian karena untuk mencukupi kebutuhan hidup, karena belum memiliki pekerjaan tetap.(*)