SURABAYA– Kejahatan jalanan atau jambret yang viral di media sosial, dibekuk oleh Polsek Tandes Surabaya. Kedua pelakunya, insial A (28) asal Jalan Kandangan Kec. Benowo Surabaya
dan GP (25) juga asal Kandangan Kec. Benowo Surabaya
Pencurian yang viral itu terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu sekira pukul 06.00 WIB. Berawal saat GP mendatangi rumah A untuk sekedar bermain karena keduanya adalah teman sejati sekampung.
Dalam candaan keduanya saat ngobrol, munculah ide untuk mencari sasaran (Jambret) dan keduanya pun setuju.
Akhirnya keduanya pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol L 6878 VV warna putih tahun 2016 milik A.
Tersangka GP sebagai joki, lalu A berperan sebagai eksekutor. Lalu, mereka berputar putar mencari sasaran hingga di kawasan Pasar Balongsari, Tandes Surabaya. Dilokasi ini, mendatangi korban DJ yang baru keluar dari lokasi pasar dengan posisi dibonceng dan terlihat menggunakan kalung emas di lehernya.
“Usai membuntuti, keduanya lalu menarik paksa kalung emas yang ada dileher korban dari depan. Setelah kalung emas putus mereka kabur,” jelas Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus, Senin (9/1/2023).
Korban akhirnya melapor dengan bukti Rekaman CCTV. Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya lalu mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi keduanya dari CCTV keamanan kampung.
“Pada Jumat, 23 Desember 2022 anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap keduany dirumahnya masing-masing,” imbuh Kapolsek Tandes.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario No Pol L 6878 VV yang digunakan sebagai sarana, topi, kaos dan celana yang digunakan saat melakukan perbuatannya sesuai hasil perekaman CCTV.
Pengakuannya, hasil jambret oleh Pelaku sudah dijual dan laku seharga RP 2.500.000. Hasil penjualan dibagi rata oleh keduanya.
“GP ini pernah dihukum 1 kali dalam perkara pencurian di tahun 2013, masuk Medaeng Sidoarjo. Sedangkan A, pernah dihukum 3 kali dalam perkara Curanmor juga menghuni Lapas Medaeng,” pungkas Kompol Danu Anindito.(*)