SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, telah mengunjungi lokasi pembangunan PT Tumerus Jaya Propertindo, Perumahan Alana Regency Gunungsari Indah di kawasan Kedurus, Karangpilang, Surabaya, Kamis, (19/12/2024). Kedatangan Armuji di sana, untuk menindaklanjuti aduan warga terkait pembangunan tanpa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Namun setibanya di lokasi, Armuji memastikan bahwa Perumahan Alana Regency Gunungsari Indah telah memiliki PBG atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024 dan telah sesuai prosedur. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ferdi Wijaya, Direktur Utama PT Tumerus Jaya Propertindo.
Di lokasi pembangunan Ferdy menunjukkan bukti PBG / IMB kepada Armuji dan menjelaskan bahwa pembangunan baru berjalan selama 8 hari setelah izin tersebut diterbitkan. Ia membantah klaim Salim Bachmid yang menyebarkan informasi Alana Gunung Sari Indah belum memiliki PBG / IMB. Jika Salim Bachmid menilai PBG yang dikeluarkan Pemkot Surabaya salah, Armuji menyarankan agar Salim menggugat Pemkot Surabaya ke PTUN.
“IMB sudah ada dan sesuai prosedur. Pembangunan baru berlangsung 8 hari setelah izin keluar,” tegas Ferdi Wijaya.
Sementara itu, Harisantoso, kuasa hukum Salim Bahcmid, mengungkapkan beberapa poin yang menjadi permasalahannya, termasuk pengelolaan drainase, akses jalan yang sempit dan diklaim milik PT Agraparipurna.
Perwakilan warga Perumahan Gunungsari Indah, Daniel, dan Forum RW 8, 7, dan 9, menyatakan bahwa aduan warga terkait kelengkapan izin pembangunan bukan ranah mereka. Mereka lebih fokus pada penyelesaian penyerahan Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum) yang saat ini prosesnya sudah mencapai 85%.
Warga juga menolak klaim Salim Bachmid yang menyatakan bahwa akses jalan tersebut milik PT Agraparipurna dan akan ditutup. Mereka menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan pemerintah kota telah memberikan penerangan jalan umum di lokasi tersebut.