PAMEKASAN– Wanita berusia 21 tahun berinisial FC, asal Jalan P. Trunojoyo Gg 7 Pamekasan, Kecamatan Kota Pamekasan diduga menjadi korban penganiayaa.
Pelaku kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan inisial SA, S dan N kepada Fitria Cahyani (21)
Penganiayaan itu teejadi pada, Jumat (18/11/2022) di laporkan ke Polres Pamekasan. Diduga pelakunya tiga orang yakni inisial SA, S dan N.
Korban menjelaskan,” Kejadian itu bermula saat SA, S dan N melintas di halaman rumah FC yang di kawasan Jalan P.Trunojoyo Gang 7 Pamekasan. Lalu tiba-tiba N, yang masih sepupunya, menegur FC lantaran kondisi rumah tidak dibersihkan.
“Saya jawab dari dalam kamar, bahwa nanti akan dibersihkan namun, kemudian N menimpali dengan dana keras,” terangnya, Minggu (20/11/22).
“Ada tanteku (S) dengan suaminya (SA), dan sepupu (N) dengan suaminya, melintas di depan rumahku menuju ke rumah
sepupu yang rumahnya bersebelahan rumahku tepatnya di sebelah barat rumahku,”imbuh korban.
Tak berselang lama, kemudian SA, S dan N lalu mendobrak pintu rumah FC kemudian mereka bertiga dengan ramai ramai menjambak rambut korban dan waktu menjambak rambut korban tidak terhitung, lalu pukulan mendarat di bagian belakang kepala, leher, lengan dan bagian tubuh lainya.
“Saya berusaha melindungi diri, akan tetap tidak berdaya melawan mereka bertiga,” jelas korban.
Atas kejadian itu, korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Pamekasan pada hari Jumat 18 November 2022. Dalam surat pelaporan diterangkan bahwa kasus penganiayaan terjerat UU, nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170.(*/hen)