Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pelarian wanita asal Dusun Donggi Desa Randu Kedungadem Bojonegoro, berhenti di tangan Resmob Polrestabes Surabaya setelah terlibat
aksi penipuan dan penggelapan.
Wanita berusia 22 tahun tersebut ditangkap setelah diketahui menggelapkan mobil milik dua orang korban sekaligus yakni di Jalan Dacota, Simo Gunung dan Apartemen Papilio di Jalan Kh Abdul Wahab Siamin, Kota Surabaya.
Polisi mengamankan Fitria pada, Senin 25 April 2022 sekitar pukul 24.00 WIB, di Jalan Barata Jaya II, Gubeng Surabaya.
Rupanya, begitu ditangkap dan menjalani pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan seorang residivis. Fitria pernah tersandung pada
tahun 2017 juga Perkara Penipuan di Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Resmob IPTU Hafissulah Mokoginta mengatakan, modus yang dipakainya adalah, pelaku menyewa mobil Wuling Cortez warna hitam dengan plat nomor N 1712 EQ dan Innova Reborn dengan plat nomor L 1762 JK.
“Begitu unit sudah berada pada tangan pelaku, olehnya langsung menggadaikan barang kepada orang dan menggunakan hasil uang gadai untuk kebutuhan hidupnya,” jelas Hafissulah Mokoginta, Rabu (27/4/2022).
Setelah para korban melapor, pada 25 April 2022 sekitar pukul 24.00 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku dan sesuai dengan alat bukti yang dkumpulkan oleh penyidik kemudian dilakukan penangkapan.
“Dia kita amankan di rumah kos Jalan Barata Jaya II Surabaya,” imbuh IPTU Hafissulah Mokoginta.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang buktinya, mobil Innova Reborn Nopol L 1762 JK, bukti perjanjian kontrak, HP ,KTP pelaku,Tas dan pakaian Pelaku.(*)