SURABAYA – Pemilik 2.080 butir jenis Pil ekstasi dengan terdakwa Elly Herlina dengan barang jalani Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika bukti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).
Dalam sidang agenda keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Kejaksaan Negeri Surabaya, mengahadirkan saksi penangkap dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri yakni Putu Murtikayasa dan Dwi Sukma Saktiawan.
Saksi menerangkan, bahwa terdakwa ditangakap atas pengembangan kasus. Awalnya yang ditangkap adalah Ever, kemudian dilakukan penangkap terhadap Sumantri Tanudin alias Adi bersama Nanik Mustika (berkas terpisah) dan dari hasil introgasi barang haram tersebut didapatkan dari Elly.
“Kita lakukan penangkapan terhadap Elly di rumahnya di daerah Karamat Mulya, Kabupaten Bandung dan ditemukan barang bukti hand phone,” kata saksi.
Masih kata saksi, bahwa dari hasil introgasi dan pemeriksaan terhadap hand phone terdakwa ada pengiriman narkotika jenis pil ektasi sebanyak 2.080 butir melalui ekpedisi JNE dengan tujuan Medan Selayang dan dari pengakuan terdakwa sudah 6 bulan lamanya bergelut dengan Narkotika. Selanjutnya Barang dari Adi langsung dikirim ke Moris (berkas terpisah) yang berada di Surabaya.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun ia berkelit, bahwa barang haram itu hanya titipan dari Adi dan terdakwa hanya mengembalikan saja.
Mendengar hal tersebut, Penasehat hukum terdakwa Victor Sianaga, apa motifasi terdakwa mau, menerima barang titipan (ektasi) dan apakah menerima upah dari Adi.
“Saya kenal baik dengan Adi waktu sejak berkerja di elektronik dan baru sekali ini dan saya tidak menerima upah dari Adi,” dalih Elly.
Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apa yang dijanjikan oleh Adi, sehingga terdakwa mau melakukan perbuatan tersebut, padahal terdakwa sudah mengetahui barang itu dilarang.
“Iya Yang Mulia saya dijanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp. 10 ribu perbutir,”aku terdakwa Elly saat pemeriksaan terdakwa.(*)