SUMENEP– Warga di Desa Ganding, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib, ditangkap aparat kepolisian. Tersangka yang ditangkap dihalaman rumahnya berinisial MH (32).
Penangkapan terhadap Tersangka MH, dibenarkan oleh AKP Widiarti Kasihumas Polres Sumenep. Awalnya pihak Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MH sering menggunakan dan bertransaksi Narkotika jenis sabu.
“Usai mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan MH,” katanya, Sabtu (23/7/2022).
Lebih lanjut, Widi menjelaskan, setelah ada informasi MH akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di halaman rumah salah satu warga Desa Ganding Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, kemudian petugas bergegas ke tempat tersebut dan melakukan pemantauan.
Tidak lama kemudian, anggota melihat ada seseorang mencurigakan turun dari sepeda motor yang dikendarainya sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti pada tangan kiri MH didapati berupa, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
Setelah ditunjukkan kepada MH, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya, selanjutnya MH berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa, sabu dengan berat kotor 0,52 gram, HP, sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3158-WO berikut STNK-nya.
Akibat Perbuatan nya, MH di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/hen)