Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga Masangan Kulon Sidoarjo Dibekuk Polisi Karena ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Warga Masangan Kulon Sidoarjo Dibekuk Polisi Karena ini
KriminalPeristiwaTNI Polri

Warga Masangan Kulon Sidoarjo Dibekuk Polisi Karena ini

admin 4 years ago 790 Views
Pemilik ganja warga Sidoarjo yang ditangkap polisi

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Didepan Perumahan Citra Fajar Golf Blok A 2000, Sidoarjo seorang pria ditangkap Polisi Narkoba Pokrestabes Surabaya. Kamis 07 April 2022, kurang lebih pukul 22.15 WIB.

Tersangka yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba itu inisial, TP (42) asal Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo. Dari pria tukang serpis perahu karet itu diamankan lumayan banyak barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, bungkus kertas berisi ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip berat sebesar 4 (empat) gram beserta bungkusnya, botol toples kecil berisi ganja yang dimasukkann ke dalam plastik klip berat sebesar 1 (satu) gram beserta bungkusnya.

Polisi juga menyita, 2 bungkus kertas papir, penggiling ganja, plastik isi ganja berat 32 gram beserta bungkusnya, plastik isi ganja berat 31 gram beserta bungkusnya, kotak kacamata, dan tas ransel warna biru.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Kamis 07 April 2022, kurang lebih pukul 22.15 WIB, di depan Perumahan Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka TP.

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo
Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP
Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026
Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.
Dj. Moniq Bersama Rekannya Kini Jalani Rehabilitasi.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas berisi ganja yang dimasukkan ke dalam plastik klip.

“Barang bukti itu tergeletak di bawah container box yang berada di depan tempat duduk tersangka,” kata AKBP Daniel, Selasa (17/5/2022).

Sementara, barang bukti lain juga ditemukan petugas di dalam tas ransel warna biru dan kesemuanya barang tersebut disimpan di bawah meja teras rumah kontrakan serta diakui milik TP sendiri.

Tersangka TP mengaku bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut dari JN (DPO) pada Rabu, 05 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara ketemuan langsung di daerah Benowo Surabaya.

“Saat bertemu, posisi barang terbungkus plastik lalu dilakban warna bening. Tersangka membeli narkotika jenis ganja dari JN tersebut sebanyak 2 (dua) plastik masing-masing seharga Rp. 500.000, total membayar Rp.1.000.000,” pungkas Daniel.(*)

TAGGED: ganja, narkoba, Peristiwa, sabu
admin May 17, 2022
Previous Article Janjian di Hotel Kediri, Wanita ini Dihabisi Pria Kenalannya
Next Article Terjerat Kasus Terorisme dan Hendak Bebas, Umar Patek Tetap Komitmen Bantu Lapas

Berita Lainnya

Dugaan Mafia Tanah, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo

2 days ago

Polrestabes Surabaya Luncurkan Armada Baru Sat Samapta: Target 15 Menit Tiba di TKP

2 days ago

Warga Tangkap Pencuri Mentok Sekitaran Koramil Krian, Pada Malam Pergantian Tahun 2026

2 days ago

Bus Trans Jatim Koridor IV Dilempar Batu di Kawasan JIIPE, Pelaku Terekam CCTV Dua Kali.

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?