SURABAYA-Warga RT 1 hingga RT 12 di Perumahan Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menolak rencana pembangunan pasar di wilayah mereka. Warga menilai bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.
Menanggapi penolakan tersebut, Komisi B DPRD Kota Surabaya mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pasar pada Kamis (9/1/2025).
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan kajian, diketahui bahwa lahan yang akan dibangun pasar merupakan aset Pemerintah Kota dan termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH). Oleh karena itu, pembangunan tersebut harus dihentikan dan dibongkar.
“Kami merasa ditipu. Awalnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi B disebutkan bahwa ini adalah lahan milik pengembang. Namun setelah sidak, ternyata ini adalah aset RTH,” ujar Muhammad Faridz, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa tidak ada izin yang diajukan terkait pembangunan pasar di lokasi tersebut.
“Tidak ada izin yang masuk ke DLH. Selain itu, dinas-dinas lainnya juga tidak memberikan izin karena lahan ini adalah aset RTH, yang harus difungsikan sesuai peruntukannya,” jelas Dedik Irianto.
Turut hadir Camat Wiyung Budiono di dampingi Lurah Balas Klumprik serta Ketua RT 12, Eko Arif Sujarwo, mewakili warga RT 1 hingga RT 12, menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya yang telah menampung aspirasi warga.
“Kami menolak tegas pembangunan pasar ini. Ketua RW 6 tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar kepada para Ketua RT,” katanya.
Eko juga mengungkapkan bahwa Ketua RW 6, yang menggagas pembangunan pasar, tidak memiliki dokumen perizinan baik dari tingkat RT maupun dinas terkait.
“Kami meminta pembangunan pasar ini segera dibongkar sesuai arahan anggota dewan,” selambat lambatnya bulan Pebruari tutupnya. (irm)