Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga Menolak Pembangunan Pasar di Pondok Maritim Indah Wiyung dan Meminta Segera di Bongkar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Warga Menolak Pembangunan Pasar di Pondok Maritim Indah Wiyung dan Meminta Segera di Bongkar
PemerintahanPolitik

Warga Menolak Pembangunan Pasar di Pondok Maritim Indah Wiyung dan Meminta Segera di Bongkar

Irman 4 months ago 70 Views
Warga kelurahan Balas Klumprik Menolak Pembangunan Pasar di Perumahan Pondok Maritim Indah Wiyung

SURABAYA-Warga RT 1 hingga RT 12 di Perumahan Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menolak rencana pembangunan pasar di wilayah mereka. Warga menilai bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Menanggapi penolakan tersebut, Komisi B DPRD Kota Surabaya mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pasar pada Kamis (9/1/2025).

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan kajian, diketahui bahwa lahan yang akan dibangun pasar merupakan aset Pemerintah Kota dan termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH). Oleh karena itu, pembangunan tersebut harus dihentikan dan dibongkar.

“Kami merasa ditipu. Awalnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi B disebutkan bahwa ini adalah lahan milik pengembang. Namun setelah sidak, ternyata ini adalah aset RTH,” ujar Muhammad Faridz, Kamis (9/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa tidak ada izin yang diajukan terkait pembangunan pasar di lokasi tersebut.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Pemkot Surabaya Gelar Walikota Fishing Championship Meriahkan HJKS ke-732, Total Hadiah Capai Rp 600 Juta

“Tidak ada izin yang masuk ke DLH. Selain itu, dinas-dinas lainnya juga tidak memberikan izin karena lahan ini adalah aset RTH, yang harus difungsikan sesuai peruntukannya,” jelas Dedik Irianto.

Turut hadir Camat Wiyung Budiono di dampingi Lurah Balas Klumprik serta Ketua RT 12, Eko Arif Sujarwo, mewakili warga RT 1 hingga RT 12, menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya yang telah menampung aspirasi warga.

“Kami menolak tegas pembangunan pasar ini. Ketua RW 6 tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar kepada para Ketua RT,” katanya.

Eko juga mengungkapkan bahwa Ketua RW 6, yang menggagas pembangunan pasar, tidak memiliki dokumen perizinan baik dari tingkat RT maupun dinas terkait.

“Kami meminta pembangunan pasar ini segera dibongkar sesuai arahan anggota dewan,” selambat lambatnya bulan Pebruari tutupnya. (irm)

TAGGED: Komisi B DPRD Kota Surabaya
Irman January 9, 2025
Previous Article Cegah Kasus Cikungunya dan DBD, Pemkot Surabaya Gandeng ITD Unair Hingga BBTKLPP
Next Article KPU Surabaya Resmi Tetapkan Eri-Armuji Sebagai Pemenang Pilkada Tahun 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

5 hours ago

Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

5 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

5 hours ago

Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

5 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?