SURABAYA– Pria berinisial MR (28) warga Jalan Simo Gunung Barat Surabaya atau di kost Jalan Simo Pomahan Baru Surabaya berurusan dengan Polisi Tanjung Perak Surabaya.
Pengangguran itu dibekuk setelah diduga penjual narkoba jenis sabu-sabu. Anggota yang menyamar membekuknya di Jalan Simo Pomahan Baru Surabaya, pada Senin (17/10/2022).
AKP Hendro Kasat Resnakoba Tanjung Perak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah kost yang ditinggali pelaku ini sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Berangkat dari informasi masyarakat tersebut, anggota langsung menuju rumah kost guna menyelidiki hingga didapati seorang diduga pelaku dalam kamar kost.
“Saat kami amankan dan mengintrogasi MR, dia mengaku menjual barang haram narkotika jenis sabu,” kata Hendro, Sabtu (29/10/2022).
Petugas kemudian menggeledah dan menemukan satu dompet kecil warna biru yang berisikan 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu.
“Dengan berat total narkotika jenis sabu sebesar 3,10 gram beserta pembungkusnya,” tambah AKP Hendro.
Kasat menambahkan, atas temuan barang bukti sabu tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanjung Perak guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)