Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Wartawan meliput diusir anak buah Gubernur Sumbar
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Wartawan meliput diusir anak buah Gubernur Sumbar
Daerah

Wartawan meliput diusir anak buah Gubernur Sumbar

Irman 3 years ago 48 Views

SUMATERA BARAT-Saya mendapat pengaduan dari wartawan anggota saya di Padang Sumatera Barat, anak buah Gubernur Sumatera Barat menghalang-halangi dan mengusir puluhan wartawan saat acara pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana, Selasa 9/5/2023.

Pengusiran dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai. Media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, diusir keluar ruangan.

Saya tidak bisa mengerti di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini masih ada Pejabat publik yang tidak tahu aturan, melarang pers meliput kegiatan publik yang dibiayai Negara.

Pejabat publik wajib tahu aturan, bung!

Pejabat publik wajib mengerti, pers bekerja atas dasar aturan hukum undang undang pers dan etika pers. Selama pers bekerja secara professional dan proporsional berdasarkan undang undang pers serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik, pers dilindungi hukum.

Perang Dingin Memuncak! Bupati Sidoarjo Balas Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim Terkait Penggelapan SHM.
Tutup Celah Korupsi, Pemprov Jatim Pastikan Dana Hibah Diawasi Ketat oleh APIP hingga BPK
BRI Sidoarjo Salurkan 2000 Paket Sembako Wujud Tanggung Jawab Sosial Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Ketum MUI: Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Adalah Harga Mati untuk Stabilitas NKRI
Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolres Nganjuk yang Baru Sambangi Bupati dan Dandim

Pasal 4 ayat 2 undang-undang Pers, “terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta pasal 3, ”untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Dan pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 2 dan 3 ini dapat dipidana, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, demikian ancaman pidana termaktub dalam pasal 18 ayat 1 undang undang pers.

Rekan rekan jurnalis agar melaporkan dugaan pidana yang dilakukan anak buah Gubernur Sumatera Barat itu dan mengawal kasusnya sampai persidangan. Saya dan seluruh anggota PJI akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharulla juga harus bertanggung jawab atas “tindakan bodoh” anak buahnya tersebut. Tidak mungkin pegawai bawahan berani mengambil “inisiatif bodoh” tanpa ada perintah atasan. (tim)

TAGGED: PJI Surabaya
Irman May 11, 2023
Previous Article Pilkades Bangkalan Dijaga 4 Ribu Lebih Petugas Gabungan
Next Article Hartanto Boechori: Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan, Bung!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Perang Dingin Memuncak! Bupati Sidoarjo Balas Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim Terkait Penggelapan SHM.

2 weeks ago

Tutup Celah Korupsi, Pemprov Jatim Pastikan Dana Hibah Diawasi Ketat oleh APIP hingga BPK

3 weeks ago

BRI Sidoarjo Salurkan 2000 Paket Sembako Wujud Tanggung Jawab Sosial Kepada Masyarakat Kurang Mampu

4 weeks ago

Ketum MUI: Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Adalah Harga Mati untuk Stabilitas NKRI

1 month ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?