JAKARTA– Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menilai pemberian kewenangan tunggal pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berpotensi tumpang tindih dengan penegak hukum lain.
Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Sabtu (07/1/2023).
“Sejauh ini kinerja Polri dalam penyidikan atau penegakan hukum disektor keuangan sangat bagus dan memuaskan,” tuturnya melalui keterangan persnya,.
Romadhon mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjadi satu-satunya untuk melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor keuangan bisa salah kaprah dan rentan disalah gunakan.
“Metode penyidikan seperti apa yang akan diadopsi atau dilakukan oleh OJK di bidang keuangan? Saya pikir Polri lebih berpengalaman dan kredibel dalam penyidikan,” imvuh dia.
Lebih lanjut, Romadhon menjelaskan mestinya kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK bersifat terbatas. Karena independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.
Pada Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu.
“Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan sudah ada pada Polri sebagai lembaga negara Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan serta dalam UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK di sana dijelaskan harus melibatkan penyidik Polri,” ujarnya.
Romadhon menjelaskan mestinya pengawas keuangan tidak mencampur adukan beberapa kewenangan penyidikan dan administrasi. Karena pada dasarnya kewenangan penyidikan diserahkan kepada penegak hukum positif yang memiliki kewenangan penyidikan.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Kamis 15/12/2022 lalu.
Pengesahan dilakukan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan oleh anggota dewan serta pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani. (hen)