SURABAYA-Polisi di Surabaya terus gencar melakukan razia penjual maupun pengguna minuman keras (miras). Itu setelah beberapa minggu yang lalu korban berjatuhan meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras yang dioplos atau biasa disebut Oplosan.
Seperti halnya wilayah Polsek Gubeng, anggota setiap saat berpatroli guna menekan serta memberantas penjual ataupun penikmat miras Oplosan agar tidak ada lagi korban jiwa.
Pada, Selasa, 2 Agustus 2022, Polsek Gubeng saat patroli mengamankan beberapa orang yang sedang melakukan pesta Miras, Arak yang dioplos minuman beralkhohol lainnya yakni Bir.
Polisi akhirnya menggrebek rumah wanita penjual miras bernama Wiwik, warga Jalan Manyar Sabrangan Surabaya. Disana, penjual diamankan dan ratusan botol turut serta dibawa ke Mako Polsek Gubeng.
“Patroli razia miras terus kita lakukan untuk menekan peredarannya secara ilegal,” kata Kompol Sodik Kapolsek Gubeng, Rabu (3/8/2022).
Lanjut Kapolsek, penjual itu diamankan, berawal saat anggota Polsek Gubeng yang razia dan mendapati pemabuk. Ketika diintrogasi, mereka mengaku membeli didaerah Manyar Sabrangan.
“Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap penjual di Jalan Manyar Sabrangan Surabaya serta menyita ratusan miras,” tambah Kapolsek.
Miras yang disita dari penjual berupa 200 botol kemasan besar dan kecil dengan berbagai macam jenis minuman seperti, Ciu, Arak, Etanol.
Penjual Miras yang sudah menjalani penyidikan akan di proses Tindak Pidana Ringan selanjutnya dilimpahkan ke PN Surabaya dan alan di sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).(*)