SEPUTARINDONESIA.NET– Warga Negara (WN) Palestina yang Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Moin D Habib dan sempat melarikan diri sejak 2 Januari 2022 berhasil ditangkap, Selasa (22/2/2022).
Dia ditangkap sesaat setelah keluar dari Kantor Perwakilan Kedutaan Palestina di Jakarta.
Hal itu dibenarkan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto malam ini. “Iya benar, sudah tertangkap,” kata Wisnu, Rabu (23/2/2022).
Wisnu menjelaskan Moin ditangkap pada sore sekitar pukul 16.30 WIB. Meski begitu, Wisnu masih belum memberikan keterangan detail. Karena saat ini WN Palestina itu sedang diperiksa oleh penyidik dari Dirjen Imigrasi.
“Masih dalam penyidikan, nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut beserta kronologi penangkapan,” pungkasnya.(*)