SURABAYA– Pengguna Narkotika jenis sabu dibekuk Reskrim Polsek Gunung Anyar Surabaya. Bahkan satu diantara mereka adalah Warga Negara Asing (WNA). Pelakunya, WNA asal Afganistan, berinisial AL sedangkan dua lainnya adalah WNI berinisial HR dan MK.
Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya pada, Rabu (21/12/2022) lalu di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya.
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah membenarkan jika anggotanya menangkap tiga pelaku narkotika jenis sabu dan salah satunya adalah warga negara asing.
Namun ketika disinggung mengenai pelepasan WNA dengan membayar sejumlah uang Roni menampik. “Tidak ada itu yang membayar semua kami lakukan sesuai prosedur karena barang yang dibawa sekitar 0,5 gram,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Karena lanjut dia, barang bukti hanya segitu akhirnya di gelarkan ke Polres dan juga BNN. Hasilnya disepakati untuk assessment dan seluruh surat-surat sudah lengkap.
Ketika disinggung masalah Rehab di rumah Rehabilitasi Merah Putih yang notabene sepak terjangnya sudah diketahui, Kapolsek Gunung Anyar tetap menampik jika masalah bayar membayar dirinya tidak mengetahui.
“Ada yang ngurus anak-anak ke rehab,” singkatnya.
Roni juga menjelaskan jika dua tersangka lainnya yang kini ditahan adalah seorang residivis. Mereka tetap harus menjalani tahanan meski barang bukti dibawah 0,5 gram.
“Banyak juga anak-anak yang Wa ke waKapolres terkait pelepasan, katanya ada yang bayar 70 juta,,ada yang bayar 120 juta, padahal semua itu tidak benar,” kilahnya.(ek)