Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ya Ampun, Pengedar ini Bawa Banyak Barang Bukti
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ya Ampun, Pengedar ini Bawa Banyak Barang Bukti
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ya Ampun, Pengedar ini Bawa Banyak Barang Bukti

admin 3 years ago 794 Views
Pengedar sabu Surabaya di Polsek Pabean Cantikan

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Rumah di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Kota Surabaya, didatangi anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Anggota mendatangi tempat itu setelah mendapatkan info jika terdapat pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan satu pria diamankan.

Tersangkanya, YYP (27), asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Kota Surabaya.

Benar saja, dari YYP ini diamankan barang bukti yang lumayan banyak diantaranya, plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,33 gram, 1,33 gram, 1,29 gram, 1,34 gram, 1,32 gram, 1,36 gram, 1,31 gram, 1,28 gram, 1,20 gram.

“Anggota mendapatkan 9 poket sabu siap jual beserta timbangan digital berwarna hitam dan HP,” sebut Iptu Fauzi Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Minggu (3/6/2022).

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

Lanjut Fauzi, penangkapan dilakukan anggotanya berdasarkan hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Pabean jika dilokasi itu sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ketika dinyatakan benar, sesuai ciri-cirinya pelaku dapat diamankan.”Kita masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkas Fauzi.

Tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, Peristiwa, polsekpabeancantikan, sabu
admin July 3, 2022
Previous Article Total 12 Emas, 14 Perak Dan 22 Perunggu Perolehan Medali Porprov Kontingen Bojonegoro
Next Article Dua Perguruan Silat Bentrok, Dua Korban Luka Luka

Berita Lainnya

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

4 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago

Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan ke-3 dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak

7 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?