PAMEKASAN– Dua puluh tiga (23) Narapidana dari Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur dipindah ke Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
Narapidana dari Lapas Kelas I Malang tersebut terlibat kasus Narkoba dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor. W15.PAS.PAS2-PK.01.01.02-4188 tanggal 18 Oktober 2022.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto membenarkan adanya penerimaan 23 Narapidana dari Lapas Kelas I Malang.
” Ya benar, pada hari ini pihaknya penerima 23 Narapidana dari Lapas Kelas I Malang dan pindahan mereka ini sebagai upaya mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas I Malang,” urai Yan Rusmanto.
Penerimaan Narapidana baru ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Terkait dengan kamar isolasi dan mapenaling sebelum nya mereka membaur dengan WBP yang lain.
“Dan kegiatan ini tentunya bertujuan untuk mengurangi over kapasitas sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib dan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan,” tambah Yan.
Masih kata Yan Rusmanto menambahkan, artinya ini mewajibkan kepada 23 Narapidana dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Mereka nantinya wajib mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana.
“Namun tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana sekaligus wajib untuk menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Plh. Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Andris Sugiarto menerangkan, untuk proses penerimaan narapidana baru ini tidak lepas dengan tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, kemudian pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan barang juga dokumen.
“Pembinaan bagi Narapidana itu terdiri dari pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Sedangkan untuk mendapatkan keterampilan dan pengalaman serta sebagai salah satu syarat untuk bisa mengikuti layanan integrasi maka kalian harus mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik. Apabila ada yang ditanyakan, silahkan bisa mendatangi pihak Bimkemaswat,” ujarnya.
Kegiatan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, dan dilanjutkan oleh tim Registrasi memeriksa kelengkapan dokumen terhadap 23 Narapidana yang dibantu dengan Regu pengamanan terhadap 23 Narapidana dan langsung diarahkan ke blok Mapenaling. (hen)