Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: 413 Perkara Termasuk 11.079 Gram Sabu Dimusnahkan Oleh Kejari Tanjung Perak.
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > 413 Perkara Termasuk 11.079 Gram Sabu Dimusnahkan Oleh Kejari Tanjung Perak.
KriminalPeristiwa

413 Perkara Termasuk 11.079 Gram Sabu Dimusnahkan Oleh Kejari Tanjung Perak.

admin 3 years ago 30 Views
Pemusnahan BB Kejari Tanjung Perak

SEPUTARINDONESIA.NET– Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lakukan pemusnahan barang bukti (BB), Selasa (25/1/2022). Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, bidang barang bukti dan barang rampasan melakukan pemusnahan dengan total 413 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Didik Kurniawan Widyanto, Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari :
1. Perkara Tindak Pidana Narkoba sebanyak 331 perkara dengan barang bukti narkoba sabu seberat 11.079 gram, pil ekstasi 12 butir dan alat hisap sabu atau bong.

2. Perkara Peredaran Obat-obat terlarang dan kosmetik ilegal sebanyak 9 perkara dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 30.728 butir dan kosmetik ilegal sebanyak 34 dos.
3. Perkara Tindak Pidana Pelanggaran UU Darurat 13 perkara sebanyak 13 perkara dengan barang bukti senjata api sebanyak 3 buah dan senjata tajam 10 buah.

4. Perkara Tindak Pidana Perjudian, ITE, Perdagangan Orang, Perikanan, Perlindungan anak dan perkara lainnya sebanyak 60 perkara. Barang bukti berupa alat perjudian, HP, buku tabungan, seperangkat alat komputer, pakaian dan alat kejahatan lainnya.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

“Sebelum acara pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimulai, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang akan dimusnahkan, dimana pengecekan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ,” kata Didik Kurniawan, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut Didik menerangkan pemusnahan barang barang bukti tersebut itu telah sesuai Berita Acara pemusnahan barang bukti tanggal 25 Januari 2022, dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain barang bukti dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.(*)

TAGGED: Kejariperak, narkoba, Pemusnahan
admin January 25, 2022
Previous Article Bawa Motor ke Bengkel Malah Dibekuk Polisi, Rupanya?
Next Article Nekat Buka, Doroan Makam Rangkah Kembali Dirazia

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

2 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?