SURABAYA – Kembali, satu pengguna sabu-sabu dibekuk anggota Polsek Pabean Cantikan, Polres Tanjung Perak Surabaya. Pria berinisial ASC (40) warga Ikan Mungsing itu ditangkap Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Kampung Seng Surabaya.
Pelaku yang juga tinggal di Jalan Gadukan Timur Surabaya tersebut ditangkap berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
“Info yang kami terima sebelumnya dilokasi penangkapan di Kampung Seng Surabaya,sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika,” kata Iptu Fauzi, untuk Seputarindonesia.net, Jumat (2/9/2022).
Selanjutnya atas informasi tersebut ditindaklanjuti dan diduga pelaku diamankan. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang mengaku bernama ASC dan ditemukan barang bukti sabu.
“Terbukti bersalah, selanjutnya tersangka diamankan Ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Fauzi.
Untuk barang bukti yang disita, jaket Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi 1 poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya, pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram, Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Terhadap pelaku yang kini sudah mendekam dalam penjara itu, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red).