Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Giliran Pengguna Serbuk Dibekuk Anggota Polsek
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Giliran Pengguna Serbuk Dibekuk Anggota Polsek
KriminalTNI Polri

Giliran Pengguna Serbuk Dibekuk Anggota Polsek

Sabairi 3 years ago 42 Views
Pengguna sabu di bekuk polisi

SURABAYA – Kembali, satu pengguna sabu-sabu dibekuk anggota Polsek Pabean Cantikan, Polres Tanjung Perak Surabaya. Pria berinisial ASC (40) warga Ikan Mungsing itu ditangkap Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Kampung Seng Surabaya.

Pelaku yang juga tinggal di Jalan Gadukan Timur Surabaya tersebut ditangkap berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

“Info yang kami terima sebelumnya dilokasi penangkapan di Kampung Seng Surabaya,sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika,” kata Iptu Fauzi, untuk Seputarindonesia.net, Jumat (2/9/2022).

Selanjutnya atas informasi tersebut ditindaklanjuti dan diduga pelaku diamankan. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang mengaku bernama ASC dan ditemukan barang bukti sabu.

“Terbukti bersalah, selanjutnya tersangka diamankan Ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Fauzi.

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada
Sidak 800 Tempat Usaha, Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemberantasan Jukir Liar

Untuk barang bukti yang disita, jaket Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi 1 poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya, pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram, Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Terhadap pelaku yang kini sudah mendekam dalam penjara itu, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red).

Sabairi September 2, 2022
Previous Article Diduga Pelaku Pencurian Gantung Diri di Polsek Tambaksari
Next Article Suplai BBM Kosong, Nasib Nelayan Tak Dapat Melaut
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

2 days ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

4 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

4 days ago

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?