Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh! Polisi Tangkap Ojol di Karah Jambangan Karena ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Duh! Polisi Tangkap Ojol di Karah Jambangan Karena ini
KriminalPeristiwaTNI Polri

Duh! Polisi Tangkap Ojol di Karah Jambangan Karena ini

admin 4 years ago 806 Views
Ojol pengedar sabu yang dibekuk Polisi Surabaya

SURABAYA– Unit III, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekek terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Karah Jambangan Surabaya pada, Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Pengedar yang juga driver ojek online (Ojol) itu diketahui berinisial
GFJ (32) asal Jalan Karah Kecamatan Jambangan Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka GFJ ini diketahui oleh anggota pada Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib.

“Dia (pelaku) kita amankan m saat berada dirumah daerah Karah. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut diatas berupa 3 paket plastik transparan yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu,” jelas,Daniel, Jumat (2/9/2022).

Setelah ditimbang, narkoba jenis sabu itu berat keseluruhan 64,86 gram beserta bungkusnya. Polisi juga menyita, kotak vapor, 3 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 timbangan elektrik warna hitan, 1 ATM, dan HP.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Dari hasil keterangan Tersangka bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama AR (DPO), pada Rabu 27 juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara diranjau.

Mereka, meranjau didaerah Rabesan Bangkalan Madura, yang awalnya sebanyak 1 paket plastik dengan berat 50 gram, lalu oleh tersangka dijadikan menjadi 9 paket plastik dan sudah terjual sebanyak 6 (enam) paket.

“Sabu tersisa 3 paket plastik yang ditemukan petugas polisi sewaktu tersangka tertangkap,” imbuh Daniel.

Menurut keterangan tersangka, mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara AR sudah 4 kali. Pada empat bulan lalu sebanyak 50 gram, tiga bulan yang lalu sebanyak 50 gram, 2 bulan yang lalu sebanyak 50 gram dan pada, Rabu 27 juli 2022 sebanyak 50 gram.

“Tersangka ini diberi imbalan dari AR untuk setiap pengambilan Narkotika jenis sabu sebanyak Rp 1.000.000,” pungkas Daniel.(*)

TAGGED: Gojek, ojekonline, Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin September 2, 2022
Previous Article Suplai BBM Kosong, Nasib Nelayan Tak Dapat Melaut
Next Article Capai 30 Persen, Penataan Ulang Rutan Surabaya Tahap I

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

1 day ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?