SEPUTARINDONESIA.NET– Pria berinisial DT (43), yang tinggal di Jalan Jambangan Surabaya berurusan demgan Polisi.
Tukang Bangunan itu dibekuk oleh Unit II Saresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari DT, polisi mengamankan barang bukti, empat bungkus sabu berat 0,40 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, beberapa plastik Klip kosong, Dompet, celana panjang dan HP Samsung.
Penangkapan berawal saat anggota mendalami informasi dari warga terkait peredaran sabu diwilayah Jambangan, Surabaya.
“Info itu benar, pada Sabtu 08 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di rumah Jalan Pagesangan Tersangka DT dapat ditangkap,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kamis (27/1/2022).
Ketika pelaku diamankan, petugas menggeledah rumah yang ditinggali oleh pelaku dan ditemukan empat poket hemat sabu yang ada dalam dompet ditemukan di dalam saku celana tersangka DT.
“Dari keterangan tersangka DT, Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menerima dari SF (DPO),” tambah Danile.
Kata tersangkanya, pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 19.00 WIB dia pergi ke rumah SF (DPO) daerah Pagesangan, Jambangan, mengambil barang.
“Awalnya tersangka DT menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) poket dari SF (DPO), kemudian di Jual kepada teman nya sebanyak 2 (dua) poket sehingga tersisa di dalam Barang Bukti berupa 4 (empat) poket sabu,” tambah Daniel.
Sementara itu, maksud dan tujuan Tersangka DT menerima Narkotika jenis Sabu dari SF adalah untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan.
Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)