Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jual Dua Jenis Sekaligus, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Unit
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jual Dua Jenis Sekaligus, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Unit
KriminalPeristiwaTNI Polri

Jual Dua Jenis Sekaligus, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Unit

admin 4 years ago 809 Views
Pengedar sabu diapit Petugas Polrestabes Surabaya

SURABAYA, – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis Sabu dan pil dobel L. Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sabu sebelumnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni JAF (20), asal Manyar Sebrangan, Mulyorejo, Surabaya.

Dari tangan tersangka JAF anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan lima poket plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu yang masing masing berisi 0,44 gram dan lima puluh enam bungkus plastik klip yang berisi masing masing 10 butir pil dobel L berwana putih dengan jumlah total 560 butir.

“Dia ditangkap dan diketahui keberadaannya berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya ditangkap,” sebut Daniel, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, tersangka JAF, mengaku bahwa Pil Dobel L tersebut dijual kembali dengan harga Rp.25.000 setiap plastic klip dengan isi 10 butir, dan upah yang diterima sebesar Rp.50.000 dari PD (DPO).

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Tersangka JAF sudah tiga kali menerima barang berupa Pil Dobel L dan satu kali menerima sabu dari PD,” tutup Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka JAF disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin September 16, 2022
Previous Article Modifikasi Bak Truk Untuk Angkut BBM Subsidi
Next Article Program Pemberdayaan di Pesanggaran Sangat Diminati, Begini Penampakannya

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?