SURABAYA, – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis Sabu dan pil dobel L. Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sabu sebelumnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni JAF (20), asal Manyar Sebrangan, Mulyorejo, Surabaya.
Dari tangan tersangka JAF anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan lima poket plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu yang masing masing berisi 0,44 gram dan lima puluh enam bungkus plastik klip yang berisi masing masing 10 butir pil dobel L berwana putih dengan jumlah total 560 butir.
“Dia ditangkap dan diketahui keberadaannya berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya ditangkap,” sebut Daniel, Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, tersangka JAF, mengaku bahwa Pil Dobel L tersebut dijual kembali dengan harga Rp.25.000 setiap plastic klip dengan isi 10 butir, dan upah yang diterima sebesar Rp.50.000 dari PD (DPO).
“Tersangka JAF sudah tiga kali menerima barang berupa Pil Dobel L dan satu kali menerima sabu dari PD,” tutup Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka JAF disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)