Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dengan Ribuan Okerbaya, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dengan Ribuan Okerbaya, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dengan Ribuan Okerbaya, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

admin 4 years ago 659 Views
barang bukti yang diamankan Polisi

SURABAYA– Dengan ribuan butir pil obat keras atau okerbaya (koplo) seorang pemuda berinisial GR (22) ditangkap oleh SatresNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur pada, Kamis 22 September 2022 pukul 11.00 WIB.

Warga asal Jalan Pesapen 11 Surabaya ditangkap dirumahnya Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya berikut barang bukti 2.450 butir obat keras warna putih berlogo LL, 1 bendel klip plastik kecil, 1 unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada media ini, Minggu (25/09/2022) mengatakan, ditangkapnya pelaku pengedar pil koplo itu bermula dari laporan warga yang mengetahui peredaran obat keras.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan dilokasi kediaman pelaku dikawasan Klakah Rejo Surabaya.

“Dipastikan orang yang kita cari ada didalam rumahnya, petugas masuk dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti ribuan butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” jelas AKP Hedro.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya dan kita lakukan penahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan.(*)

TAGGED: koplo, Okerbaya, Peristiwa, Pilkoplo, Polrestanjungperak
admin September 26, 2022
Previous Article Kaca Truk Logistik PT BSI Pecah Akibat Lemparan Batu Dilaporkan ke Polisi
Next Article IASBA : Selamat Santri MID PPMU Kebun Baru Peraih Juara Umum MUAMMAR Ranting B-9 Sidogiri

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?