SURABAYA– Unit III, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria berinisial BM (45) yang indekos di Jalan Bungurasih Waru, Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang beredar dan didapat Polisi terkait peredaran narkotika, BM ditangkap lantaran terbukti menjadi pengedar jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka BM dilakukan oleh anggota kami Unit III pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wib.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku.“Dia, kita amankan di depan Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya, usai menjual sabu,” jelas Daniel, Senin (26/9/2022).
AKBP Daniel juga menambahkan, dihadapan petugas, pelaku mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu di berbagai kalangan salah satunya ke para sopir-sopir dengan cara diranjau.
“Dari dia, petugas juga menyita sisa sabu sebanyak 20 poket sabu dengan berat total 7,04 gram,” tambah Daniel.
Dalam penyidikan saat interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut dari seorang berinisal MA ( belum ketangkap) yang awalnya membeli 30 poket kemudian laku 10 poket serta sisanya tinggal 20 poket.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Polrestabes Surabaya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)