SURABAYA– Menganggur, tidak punya pekerjaan tetap, AP (48) warga Kalijaten,Desa Kalijaten,Kec. Taman, Sidoarjo, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Apes bagi dia, pekerjaan yang menjanjikan hasil banyak namun melawan hukum itu membuatnya dipenjara.
Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap AP itu berdasarkan informasi dari masyarakat dimana dia sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Taman Sidoarjo.
“Berdasarkan dari informasi tersebut,anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AP pada Rabu 12 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Selasa (27/9/2022).
PadaSaat digeledah dirumah tersangka,anggota menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 poket plastik kecil siap edar dengan berat total 4,88 gram.
Kepada petugas, AP mengaku nekat mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Eko ( DPO),yang berada di daerah Karah, Ketintang, Surabaya.
AP ini, awalnya mendapatkan sebanyak lima gram dengan cara beli seharga Rp 4.750.000, lalu oleh tersangka sabu tersebut dipecah-pecah menjadi paketan kecil sebanyak 20 paket.
“Tersangka sudah berhasil menjual sebanyak empat paket kecil,” imbuh Kasat Daniel.
Tersangka AP juga mengaku, menjual barang haram tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap alias kerja serabutan.
Atas perbuatannya, tersangka AP terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana.(*)