Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polres Pamekasan Gelar Ops Zebra Semeru, Berikut Sasaranya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Polres Pamekasan Gelar Ops Zebra Semeru, Berikut Sasaranya
DaerahTNI PolriZona Madura

Polres Pamekasan Gelar Ops Zebra Semeru, Berikut Sasaranya

admin 4 years ago 566 Views
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto

PAMEKASAN-Operasi (Ops) Kepolisian Kewilayahan Zebra Semeru 2022 berlangsung selama 14 Hari dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 di seluruh Jawa Timur termasuk Pamekasan.

Jenis Operasi Harkamtibmas ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola kegiatan penegakan Hukum Lantas secara Elektronik dengan menggunakan ETLE Statis dan Mobile dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan prokes covid-19.

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Zebra Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 3- 16 Oktober 2022,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Senin (3/10/2022).

Ada 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 yang akan dilaksanakan nanti pada 3 -16 Oktober 2022 yaitu :

1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik
Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026

4.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol.
6.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

“Ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat, padahal memiliki risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kapolres Pamekasan.(merr)

TAGGED: etle, Operasililin, pamekasan, zebrasemeru
admin October 3, 2022
Previous Article Jelang HUT TNI 77, Kodim 0826/ Pamekasan Tabur Bunga
Next Article Bonek dan Polrestabes Berdoa Untuk Korban Kanjuruhan, Ribuan Bonek Nyalakan Lilin

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago

Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

3 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?