PAMEKASAN-Operasi (Ops) Kepolisian Kewilayahan Zebra Semeru 2022 berlangsung selama 14 Hari dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 di seluruh Jawa Timur termasuk Pamekasan.
Jenis Operasi Harkamtibmas ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola kegiatan penegakan Hukum Lantas secara Elektronik dengan menggunakan ETLE Statis dan Mobile dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan prokes covid-19.
“Pelaksanaan Ops Kepolisian Zebra Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 3- 16 Oktober 2022,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Senin (3/10/2022).
Ada 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 yang akan dilaksanakan nanti pada 3 -16 Oktober 2022 yaitu :
1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol.
6.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat, padahal memiliki risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kapolres Pamekasan.(merr)

