SEPUTARINDONESIA.NET– Lagi-lagi, Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk pemuda Wiyung, Surabaya karena keterlibatannya dalam peredaran gelap obat terlarang.
Pelaku itu disergap petugas didalam rumah Jalan Wiyung Gang II Kecamatan Wiyung Surabaya, berinisial, RA (20), warga setempat.
Tak tanggung-tanggung, Satresnarkoba mengamankan barang bukti diantaranya, 4 poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing + 1,04 gram, + 0,38 gram, + 0,36 gram dan + 0,28 gram beserta bungkusnya.
Didapat juga, 2 bendel plastik klip kosong, bungkus rokok, serta 163 plastik kecil isi pil dobel L dengan jumlah total 1630 butir, 2 timbangan digital, HP dan Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,00.
“Kita dapat membekuk pelakunya berdasarkan informasi warga masyarakat yang ditindaklanjuti dan pengembangan kasus sebelumnya,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (1/2/2022).
Lanjut Daniel menjelaskan, pada Selasa 11 Januari 2022, kurang lebih pukul 15.00 WIB, didalam rumah alamat Wiyung Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RA.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang empat poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu serta 1630 butir pil koplo, dan juga timbangan digital. Semuanya ditemukan petugas Polisi didalam lemari yang ada dalam kamar tidur tersangka.
“Tersangka RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sekitar seminggu yang lalu diranjau didepan rumah makan Waru sebanyak 2 gram seharga Rp. 2.200.000,” tambah Daniel.
Ditempat yang sama sekitar jam 18.30 WIB, pil dobel L juga didapat seharga Rp. 1.000.000,00 dari membeli ke teman tersangka yang bernama AD (DPO).
“RA ini menjual kembali sabu tersebut seharga Rp. 200.000,00 per poketnya sedangkan untuk pil dobel L tersangka jual dengan harga Rp. 25.000, per 10 butirnya,” tambah Kasat.
Dengan demikian, pelaku mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,00 per gram sabu, sedangkan untuk pil dobel L mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, per 1000 butirnya.
Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)