Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Berbadan Tegap itu Kini Mendekam Dalam Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pria Berbadan Tegap itu Kini Mendekam Dalam Penjara
DaerahKriminal

Pria Berbadan Tegap itu Kini Mendekam Dalam Penjara

admin 3 years ago 76 Views
Pelaku penggelapan yang ditangkap Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET – Pria berbadan tegap bernama, War alias Ndoyo (43) asal Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan, Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung, dibekuk polisi dan dijebloskan kedalam penjara.

Itu setelah dia terbukti menggelapkan kendaraan milik temannya sendiri yakni, Shodikin (50) asal Desa Bendiljati kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, Pihak Kepolisian selalu menghimbau masyarakat untuk berhati – hati dan waspada terhadap siapapun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih dalam hal pinjam meminjam barang.

Kejadiannya, pada Minggu, 30 Desember 2021 yang lalu, pelaku datang ke tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Tanggunggunung.

“Dia meminjam sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AG 4804 RCF. Sedangkan korban meninggalkan sepeda motornya Honda Astrea Star dengan Nopol AG 3355 RBD,” jelas Iptu Nenny, Selasa (1/2/2022).

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta
Kawan Lama Solution Expo 2025: Dorong Transformasi Industri Nasional Menuju Era Digital dan Otomatisasi
Pedagang Pasar Induk Among Tani Zona Apel Batu Malang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jawa Timur

Namun hingga sore hari pelaku tidak kunjung datang akhirnya berinisiatif mencari pelaku hingga ke rumahnya. Saat itu, istri pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak pernah pulang.

Merasa dirugikan, akhirnya, pada hari Sabtu (29/01/2022), korban melaporkan pelaku ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.

Sehari kemudian, tepatnya Minggu (30/01/2022) pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 sepeda motor milik pelaku dan korban,” pungkas Iptu Nenny.(*)

TAGGED: Penipuan, Peristiwa, polrestulungagung
admin February 1, 2022
Previous Article Rossi Tertangkap Jambret, Bersama Dua Rekannya Mengaku Mabuk
Next Article Dari Pria Wiyung, Polisi Amankan Ribuan Pil dan Narkoba

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

18 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

18 hours ago

Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

23 hours ago

Kawan Lama Solution Expo 2025: Dorong Transformasi Industri Nasional Menuju Era Digital dan Otomatisasi

1 day ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?