SURABAYA– Pelaku penguras isi tabungan milik korban berinisial MZ, di Jalan Semarang Surabaya dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah ada laporan dari korban dan ditindaklanjuti oleh Polisi.
Satu pelaku ditangkap pada, Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Nusa Indah Tumpang Kab. Malang
Tersangka MT (42) asal Malang, yang lebih dulu ditangkap petugas.
Satu pelaku lainnya yakni ST (64) asal Solo dibekuk di daerah Jalan Gundih Surabaya.
MT ini diketahui mengambil Atm, KTP dan Buku Rekening milik korban, kemudian meminta tolong kepada ST (tukang becak) yang berada di seputaran Pasar Turi untuk mengambil uang di Bank daerah Indrapura Surabaya.
“Tak tanggung-tanggung, pelaku menguras uang dengan nominal tiga ratus dua puluh juta rupian dengan alasan bapak pelaku tidak bisa mengambil uang karna sakit,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (11/10/2022).
Usai mendapatkan uang hasil kejahatan, ST ini oleh pelaku MT diberi upah 5 juta rupiah lalu pelaku langsung melarikan diri.
Anggota opsnal Jatanras yang menerima laporan perihal kasus pencurian ATM,KTP dan buku rekening yang berada di Jalan Semarang, Surabaya lalu melakukan penyelidikan,Cek CCTV dan introgasi beberapa saksi-saksi yang berada di TKP.
“Kemudian anggota opsnal Jatanras mendapatkan petunjuk terkait keberadaan MT dan dapat ditangkap saat berada di Jalan Nusa Indah Tumpang Malang,” tambah Mirzal.
Satu pelaku lainnya yakni ST asal Solo dibekuk di daerah Jalan Gundih Surabaya. Pelaku ini mau saja beraksi setelah oleh pelaku MT dijanjikan apabila mau mengambilkan akan diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000.
Dari keduanya, Unit Jatanras mengamankan barang bukti diantaranya, Rekaman CCTV, satu potong celana milik ST sesuai rekaman CCTV, sandal warna hitam milik ST, yang juga sesuai rekaman CCTV.(*)