SAMPANG-Seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dibekuk Polisi Polres Sampang, Madura. Tersangkanya, inisial S (45) tinggal di Desa Pajeruan,Kecamatan Kedundung Sampang.
AKBP Arman, Kapolres Sampang mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku kasus Lahgun jenis sabu itu pada Jumat (14/10/2022) sekira pukul 22.00 wib oleh Satreskoba Polres Sampang.
“Saat penggeledahan, anggota menemukan 36 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu sudah dipaket dengan berat keseluruhan ± 11,62 gram,” kata Arman, Senin (17/10/2022).
Sabu Sebanyak 36 buah plastik bening tersebut didapatkan didalam tas kecil yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian..Selain barang sabu, Resnarkoba Polres Sampang juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 370.000, dari dalam dompet kecil warna cokelat, 6 buah kertas minyak warna cokelat serta mengamankan satu unit Handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Akibat perbuatannya tersangka S dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan Narkoba untuk melaporkan ke Propam Polres Sampang untuk ditindak tegas baik secara disiplin dan pidana,” tegasnya.(hen)