Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jualan Daging Masih Kurang, Nambah Jadi Kurir Narkoba
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jualan Daging Masih Kurang, Nambah Jadi Kurir Narkoba
KriminalPeristiwa

Jualan Daging Masih Kurang, Nambah Jadi Kurir Narkoba

admin 3 years ago 761 Views
Pelaku pengedar tengah diapit Polisi Surabaya

SURABAYA– Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya,menangkap seorang pedagang daging.

Tersangka berinisial MB (26) warga Wonosari Surabaya. Ia ditangkap lantaran diduga menjadi perantara (kurir) narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka sudah lama menjadi target operasi dan dilakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka yang menyambi jadi perantara narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (17/10/2022).

Daniel menambahkan, dalam penangkapan pelaku di Pasar Jalan Prabowo, Sidotopo, Kecamatan Semampir,Surabaya, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan tersangka,diamankan barang bukti berupa,33 (tiga puluh tiga) poket sabu dengan berat total 87,74 gram beserta bungkusnya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Selain sabu sabu, kami juga mengamankan 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo GC dengan berat total 3 (tiga) gram, 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 3 (tiga) buah sekrup plastik,2 (dua) buah dompet warna hijau, HP beserta alat hisap sabu/bong,” imbuh Daniel.

Dari hasil interogasi, tersangka (MB,red) mengaku,bahwa tersangka menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama SL (DPO).

Dan tersangka mendapatkan upah setiap harinya mulai dari Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin October 17, 2022
Previous Article Di Sampang, Polisi Ungkap 36 Poket, Ada Polisi Terlibat Laporkan
Next Article Terus Tingkatkan Infrastruktur, Pemkab Bojonegoro Bangun 58 Jembatan Tahun 2022

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?