SURABAYA– Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya,menangkap seorang pedagang daging.
Tersangka berinisial MB (26) warga Wonosari Surabaya. Ia ditangkap lantaran diduga menjadi perantara (kurir) narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka sudah lama menjadi target operasi dan dilakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka yang menyambi jadi perantara narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (17/10/2022).
Daniel menambahkan, dalam penangkapan pelaku di Pasar Jalan Prabowo, Sidotopo, Kecamatan Semampir,Surabaya, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka,diamankan barang bukti berupa,33 (tiga puluh tiga) poket sabu dengan berat total 87,74 gram beserta bungkusnya.
“Selain sabu sabu, kami juga mengamankan 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo GC dengan berat total 3 (tiga) gram, 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 3 (tiga) buah sekrup plastik,2 (dua) buah dompet warna hijau, HP beserta alat hisap sabu/bong,” imbuh Daniel.
Dari hasil interogasi, tersangka (MB,red) mengaku,bahwa tersangka menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama SL (DPO).
Dan tersangka mendapatkan upah setiap harinya mulai dari Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)