SURABAYA– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat, 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib menangkap seorang pria di kampung 1001 malam Jalam Lasem Surabaya.
Pria yang ditangkap tersebut berinisial MS (26) asal Bangkalan yang tinggal kos di jalan Lasem Kampung 1001 malam.
Polisi mengamankan MS, setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukannya.
Begitu penyelidikan dilakukan dan membuahkan hasil ternyata benar, MS memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram beserta klip plastinya.
“Selain itu, anggota juga menyita barang bukti, 2 bendel klip plastik kosong, sekrop dari sedotan warna putih, Uang tunai sebanyak Rp. 100.000, dan Handphone warna Putih,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Rabu (19/10/2022).
Penangkapannya lanjut Kasat, saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakannya.
Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. Setelah benar lalu dilakukan Penangkapan terhadap tersangka MS hingga ditemukan barang buktinya.
Kini MS sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya denganPasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)