Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Kampung 1001 Malam, Pria ini Diciduk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Di Kampung 1001 Malam, Pria ini Diciduk Polisi
KriminalPeristiwa

Di Kampung 1001 Malam, Pria ini Diciduk Polisi

admin 3 years ago 764 Views
Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu

SURABAYA– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat, 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib menangkap seorang pria di kampung 1001 malam Jalam Lasem Surabaya.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial MS (26) asal Bangkalan yang tinggal kos di jalan Lasem Kampung 1001 malam.

Polisi mengamankan MS, setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukannya.

Begitu penyelidikan dilakukan dan membuahkan hasil ternyata benar, MS memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram beserta klip plastinya.

“Selain itu, anggota juga menyita barang bukti, 2 bendel klip plastik kosong, sekrop dari sedotan warna putih, Uang tunai sebanyak Rp. 100.000, dan Handphone warna Putih,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Rabu (19/10/2022).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Penangkapannya lanjut Kasat, saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakannya.

Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. Setelah  benar lalu dilakukan Penangkapan terhadap tersangka MS hingga ditemukan barang buktinya.

Kini MS sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya denganPasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pemakaisabu, Polrestanjungperak, sabu
admin October 19, 2022
Previous Article Wakili Milenial Muda, Aam Purnama Resmi Mendaftar Bakal Calon Kades Waetele
Next Article Pulang Rayakan Maulid Nabi,Tersangka Percobaan Pemerkosaan di Kedundung, Dibekuk

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?