SURABAYA– Lantaran diduga terbukti berjualan narkoba jenis sabu, pemuda asal Balas Klumprik Surabaya beriniisal BOP (20) ditangkap anggota Satresnarkoba Unit III Polrestabes Surabaya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Mereka merasa resah, karena disalah satu rumah di Jalan Balas Klumprik, sering dijadikan transaksi sabu.
“Dari laporan itu, tim kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah informasinya benar, tim langsung menggerebek rumah yang dimaksud,” kata Daniel,Rabu (19/2022).
Dari penggerebekan dan pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 10 ( sepuluh) sebungkus klip plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 4,99 gram, yang disimpan didalam saku celana panjang sebelah kanan.
Dari hasil interogasi, tersangka BOF mengaku bahwa sabu tersebut dari MAD (belum ketangkap) dengan cara membeli seharga Rp.4.000.000 sebanyak 5 gram.
“Tersangka (BOF,red) juga mengaku bahwa membeli narkotika jenis sabu dari MAD sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka mengaku menjual barang sabu tersebut Rp 1.300.000,- pergramnya dan mendapatkan keuntungan Rp 400.000, pergramnya,” tutup Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)