Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Sebut Satu Nama, Pria yang Ditangkap Polisi Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Sebut Satu Nama, Pria yang Ditangkap Polisi Surabaya
KriminalPeristiwaTNI Polri

Sebut Satu Nama, Pria yang Ditangkap Polisi Surabaya

admin 4 years ago 751 Views
Pengedar sabu-sabu didampingi polisi wanita Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Lantaran diduga terbukti berjualan narkoba jenis sabu, pemuda asal Balas Klumprik Surabaya beriniisal BOP (20) ditangkap anggota Satresnarkoba Unit III Polrestabes Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Mereka merasa resah, karena disalah satu rumah di Jalan Balas Klumprik, sering dijadikan transaksi sabu.

“Dari laporan itu, tim kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah informasinya benar, tim langsung menggerebek rumah yang dimaksud,” kata Daniel,Rabu (19/2022).

Dari penggerebekan dan pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 10 ( sepuluh) sebungkus klip plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 4,99 gram, yang disimpan didalam saku celana panjang sebelah kanan.

Dari hasil interogasi, tersangka BOF mengaku bahwa sabu tersebut dari MAD (belum ketangkap) dengan cara membeli seharga Rp.4.000.000 sebanyak 5 gram.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Tersangka (BOF,red) juga mengaku bahwa membeli narkotika jenis sabu dari MAD sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka mengaku menjual barang sabu tersebut Rp 1.300.000,- pergramnya dan mendapatkan keuntungan Rp 400.000, pergramnya,” tutup Daniel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin October 19, 2022
Previous Article Kunjungan Perdana Kapolda Jatim Baru, Besuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Next Article Lepas Dinas, Polisi ini Ditabrak Pelaku Pencurian Mobil

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?