Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Lalulintas Dilarang Sembarangan Tilang, Kapolri : Penindakan hanya Melalui ETLE
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Polisi Lalulintas Dilarang Sembarangan Tilang, Kapolri : Penindakan hanya Melalui ETLE
DaerahPeristiwaTNI Polri

Polisi Lalulintas Dilarang Sembarangan Tilang, Kapolri : Penindakan hanya Melalui ETLE

admin 3 years ago 735 Views
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA– Kapolri Listyo Sigit prabowo instruksikan jajaran tentang larangan menggelar tilang secara manual dan harus mulai dijalankan seluruh anggotanya dilapangan.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Kapolri juga memerintahkan agar melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.

Anggota Komisioner Kompolnas Poengki Indarti menyambut baik dan mengapresiasi Kapolri atas kebijakan penggunaan teknologi modern ETLE.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Menurut Poengki penggunaan teknologi modern ETLE karena lebih akurat dan memudahkan kinerja satlantas dalam melakukan penindakan pelanggaran lalulintas.

“Kebijakan dan instruksi Kapolri tersebut diharapkan dapat mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan polisi,sehingga tidak bisa lagi transaksional,” kata Poengki, Minggu (23/10/2022).

Dengan ETLE, bisa mengedukasi masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum.

“Kami berharap penerapan ETLE dapat maksimal di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini ETLE sudah ada di 34 Polda. Penggunaan ETLE ini juga bagian dari upaya Kapolri melaksanakan Reformasi Kultural Polri dengan sungguh-sungguh,” pungkas Poengki.

Berita Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan intruksi. Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri pun meminta Korlantas melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.(*)

TAGGED: etilang, etle, Kapolri, listyosigit, tilangelektronik
admin October 24, 2022
Previous Article Masyarakat Desa Waetele Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/ 2022 M
Next Article Tak Segan Bacok Korban, Begal Sadis Dibekuk Tim Kalong

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

9 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

12 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

14 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

15 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?