SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) kembali berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian. Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil meringkus tiga pelaku curanmor yang meresahkan warga Surabaya. Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, yang gencar memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Kasus bermula dari laporan Jelita Cahaya, warga Jalan Medokan Semampir Timur Gg 1 No 25 Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Vario merah bernomor polisi L-2447-BL pada Kamis, 15 April 2025, pukul 05.30 WIB. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama.
Rudi Setiawan (RS), berperan sebagai eksekutor pencurian, ditangkap pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 22.00 WIB di SPBU Ngagel. Sementara Iwan Santoso (IS), yang berperan sebagai joki dan pemilik sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, juga ditangkap di lokasi dan waktu yang sama.
“Kedua tersangka melintas menggunakan sepeda motor Vega hitam putih. Melihat sepeda motor korban yang tidak dikunci setang, RS langsung mendorongnya, dibantu IS dari belakang,” jelas Kompol M. Akhiyar, Kapolsek Tenggilis Mejoyo, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yudi, Rabu (21/5/2025).
Penyelidikan tak berhenti di situ. Polisi berhasil menangkap Andri Setio (AS) di Wonoayu, Sidoarjo, pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 04.00 WIB. AS berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp 65.000,- sisa hasil penjualan sepeda motor curian. Ketiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah penyelidikan dimulai. Saat ini, mereka telah diamankan di Polsek Tenggilis Mejoyo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polsek Tenggilis Mejoyo dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

