Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gara Gara Lento, Pria di Surabaya Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Gara Gara Lento, Pria di Surabaya Dipenjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Gara Gara Lento, Pria di Surabaya Dipenjara

admin 3 years ago 764 Views
Tersangka penjual burung yang juga jual narkotika sabu

SURABAYA-DSY (38) warga Banyu Urip Wetan Surabaya, diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (3/10/2022) sore.

Gara-gara Lento, penjual burung itu ditangkap di rumah kostnya, setelah ada informasi dia menyimpan sabu-sabu. Benar saja, saat digeledah ada sebanyak 15 poket plastik kecil siap edar. Selain puluhan gram sabu seberat 2,22 gram. Petugas juga mengamankan 5 butir pil ekstasi berwarna hijau.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan DSY berdasarkan pengembangan sejumlah kasus sebelumnya. Dari hasil pengintaian pihaknya berhasil menangkap DSY di rumahnya.

“Dari rumah kost tersangka kami menyita 15 poket sabu-sabu yang sudah berbentuk paketan dan 5 butir ekstasi. Kemudian ada alat timbangan digital,handphone dan buku rekapan,” ujar Daniel, Jumat (28/10/2022).

Lanjut Daniel, dari hasil interogasi tersangka (DSY,red) mengaku bahwa tersangka awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lento (DPO), pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, diranjau di tempat sampah depan Apotik Jalan Perak Barat Surabaya.

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

“Saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan terhadap DSY untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” imbuhnya.

Tersangka DSY kini sudah dijebloskan kedalam penjara. Polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin October 28, 2022
Previous Article Polrestabes Surabaya Unggulkan SIM Cak Bhabin ke Kapolri
Next Article Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, Bersatu Membangun Bangsa

Berita Lainnya

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

9 mins ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

2 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

3 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

10 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?