Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gara Gara Lento, Pria di Surabaya Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Gara Gara Lento, Pria di Surabaya Dipenjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Gara Gara Lento, Pria di Surabaya Dipenjara

admin 3 years ago 766 Views
Tersangka penjual burung yang juga jual narkotika sabu

SURABAYA-DSY (38) warga Banyu Urip Wetan Surabaya, diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (3/10/2022) sore.

Gara-gara Lento, penjual burung itu ditangkap di rumah kostnya, setelah ada informasi dia menyimpan sabu-sabu. Benar saja, saat digeledah ada sebanyak 15 poket plastik kecil siap edar. Selain puluhan gram sabu seberat 2,22 gram. Petugas juga mengamankan 5 butir pil ekstasi berwarna hijau.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan DSY berdasarkan pengembangan sejumlah kasus sebelumnya. Dari hasil pengintaian pihaknya berhasil menangkap DSY di rumahnya.

“Dari rumah kost tersangka kami menyita 15 poket sabu-sabu yang sudah berbentuk paketan dan 5 butir ekstasi. Kemudian ada alat timbangan digital,handphone dan buku rekapan,” ujar Daniel, Jumat (28/10/2022).

Lanjut Daniel, dari hasil interogasi tersangka (DSY,red) mengaku bahwa tersangka awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lento (DPO), pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, diranjau di tempat sampah depan Apotik Jalan Perak Barat Surabaya.

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

“Saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan terhadap DSY untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” imbuhnya.

Tersangka DSY kini sudah dijebloskan kedalam penjara. Polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin October 28, 2022
Previous Article Polrestabes Surabaya Unggulkan SIM Cak Bhabin ke Kapolri
Next Article Pemkab Bojonegoro Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, Bersatu Membangun Bangsa

Berita Lainnya

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045

2 days ago

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

2 days ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

2 days ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?