SAMPANG– Pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim satuan tugas (Satgas) kembali dilakukan pada, Senin, (31/10/2022).
Suryanto Kepala Satpol PP Sampang menjelaskan, hasil dari deteksi dini yang dilakukan di 14 kecamatan itu di Kabupaten Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Baik itu pabrikan dari luar kabupaten Sampang maupun dari dalam kabupaten Sampang sendiri.
Hasil dari pada deteksi dini ke 14 wilayah kecamatan yang ada di Kota Bahari telah ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai yang tersebar se Kabupaten Sampang. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di pedesaan, namun di area perkotaan juga banyak.
“Tim Satgas berhasil menemukan peredaran rokok ilegal di Sampang nilainya luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, akan tetapi juga di kawasan perkotaan Sampang,” jelasnya.
Deteksi dini yang dilakukan ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut. Usai deteksi dini kegiatan dilanjut dengan sosialisasi di 14 Kecamatan, dengan mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal,” kata Suryanto.
Larangan rokok tanpa cukai yang tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tidak menjual sekaligus mengedarkan rokok secara ilegal, artinya mari bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman.(*/hen)