Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Satpol PP Pamekasan : Bahayanya Rokok Ilegal dan Sanksi yang Menjeratnya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Satpol PP Pamekasan : Bahayanya Rokok Ilegal dan Sanksi yang Menjeratnya
DaerahPeristiwaTNI Polri

Satpol PP Pamekasan : Bahayanya Rokok Ilegal dan Sanksi yang Menjeratnya

admin 3 years ago 681 Views
Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE, MM

PAMEKASAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura Jawa Timur melakukan sosialisasi intens kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi yang dilakukan pihak Satpol PP tersebut berlangsung pada Jumat (04/11/2022), dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, tentang bahayanya rokok ilegal dan sanksi yang akan menjeratnya.

Kepada media, Moh. Saiful Amin,SSos,M.Si, Plt Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan melalui Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE, MM menjelaskan bahwasanya sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal dan pihaknya bersama tim melakukan sosialisasi untuk menyetop peredaran rokok ilegal.

“Pihak kami lakukan sosialisasi ini disetiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat? Dalam sosialisasi ini kami melibatkan Bea cukai Madura, dan Forpimda serta OPD terkait,”ujar Kabid Nurhidayati.

Masih kata Kabid Gakda menambahkan, sosialisasi yang kami lakukan ini sesuai dengan tema yang diberikan oleh Pemerintah daerah Pamekasan “Stop Rokok Ilegal”, jadi kita semua masyarakat Kabupaten Pamekasan mempunyai kewajiban untuk turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

Dengan sosialisasi ini, kami harapkan kepada masyarakat dapatnya  memberikan kontribusi tentang pemberantasan rokok tanpa pita cukai,”imbuhnya Ida sapaan akrabnya.

Melalui sosialisasi ini dapatnya masyarakat langsung memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dan melihat ada peredaran rokok ilegal.

Ida menegaskan, sanksi yang menjeratkan nya adalah Denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai.

“Kami dari pihak Satpol PP berharap dengan melalui sosialisasi masyarakat paham kalau rokok ilegal merugikan negara. “Dengan begitu mari kita bersama-sama berantas rokok ilegal, karena jelas merugikan negara,” pinta ida.(iffah)

TAGGED: beacukai, Cukai, pamekasan, Peristiwa
admin November 6, 2022
Previous Article Akan Gelar Tawuran Sarung Digagalkan Polisi
Next Article Mengaku Adik Hilang, Pria di Surabaya Dihajar Warga yang Lagi Ngopi

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

4 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

8 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

10 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

11 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?