Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gara Gara ini, Kamar Kost Rungkut Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Gara Gara ini, Kamar Kost Rungkut Digrebek Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Gara Gara ini, Kamar Kost Rungkut Digrebek Polisi

admin 3 years ago 795 Views
Dua pengedar sabu di Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA – Polisi temukan sabu siap jual sebanyak 1,46 gram, saat grebek kamar kost yang dihuni oleh dua pria yang diduga pengedar.

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi Narkoba Polres Tanjung Perak yakni, IS (32) dan RCN (26). Keduanya warga Jalan Rungkut Lor Surabaya. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Rungkut Lor surabaya. pada Kamis (1/12/2022) pukul 09.00 WIB.

“Dua pengedar narkoba tersebut dibekuk hasil pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya, berdasarkan informasi warga,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Kamis (8/12/2022).

Keduanya diamankan saat memisah-misah sabu dalam peketan hemat dalam kamar kost. Barang haram itu sedianya akan dijual kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan.

“Barang bukti yang belum terjual itu diakui miliknya, dan saat ini diamankan sebagai barang bukti dengan berat total mencapai 1,46 Gram Sabu,” imbuh Kasat Hendro.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Selain sabu, pada saat kamar kost tersangka digeledah, petugas juga menyita satu bendel klip plastik, 1 sekop dan plastik klip serta dua handphone.

Keduanya kini sudah dipenjara atas perbuatannya. Dua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, Polrestanjungperak, sabu
admin December 8, 2022
Previous Article Dua Tersangka Tahanan Luar, Wanita Korban Penganiayaan Kecewa
Next Article Bahas Pupuk, Distributor Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sumenep Kumpul

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?