BANGKALAN– Warga asal Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang korban penganiayaan yang mengakibatkan bagian kepalanya luka sobek lantaran dianiaya oleh tiga perempuan, mempertanyakan kasusnya.
Siti Samlah (43) korban penganiayaan merasa sangat kecewa terhadap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Galis Polres Bangkalan, sebab dua tersangka hanya menjadi tahanan luar.
Siti Samlah menjelaskan, hasil dari gelar perkara sudah ditetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan itu.
Dua Tersangka diantaranya, SM (38) warga Desa Lantek Timur dan M (59) yang merupakan warga asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, hingga saat ini menjadi tahanan luar oleh pihak kepolisian Polsek Galis Polres Bangkalan.
“Enak saja ditahan diluar ada apa, kalau alasannya sudah tua dan mempunyai anak tiap tersangka kasus yang lain punya anak dan banyak yang lebih tua mengapa masih bisa ditahan, mana keadilan buat saya sebagai korban, saya merasa kecewa atas putusan dari penyidik pihak Polsek Galus, kalau seperti ini saya harus kemana lagi untuk meminta keadilan atas yang menimpa diri saya,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Diketahui,Kasus penganiayaan yang menimpa Siti Samlah warga
asal Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, Tanggal 03 Desember 2022.
Dan pada Senin, 5 Desember 2022 melakukan gelar perkara di Mapolsek Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Tersangka bisa dijerat perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHP.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan A S.H M.H saat dimintai keterangan terkait dua tersangka yang ditahan diluar menerangkan, ada dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Siti Samlah, dari dua tersangka satu diantara pelaku mempunyai anak kecil sedangkan pelaku satunya sudah tua.(hn)