Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Rumah Warga Kupang Krajan Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Rumah Warga Kupang Krajan Digrebek Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Rumah Warga Kupang Krajan Digrebek Polisi

admin 3 years ago 727 Views
Tersangka sabu dan barang bukti

SURABAYA– Rumah salah satu warga di daerah Kupang Krajan digrebek oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Dari rumah itu diamankan satu pria inisial, EC (49) asal Jalan Kupang Krajan Surabaya.

Rupanya, EC ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari dia diamankan, sabu dengan berat 5,58 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, dan 0,30 gram beserta klip plastiknya.

Penangkapannya pada, Senin 12 Desember 2022, saat anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan sabu.

“Terduga penjual itu ada di Jalan Kupang Krajan Surabaya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Jumat (16/12/2022).

Anggota menyamar lalu melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka EC, hingga ditemukan barang bukti didalam rumah tempat tinggalnya.

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan
Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya
AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

“Selain sabu, juga diamankan timbangan elektrik warna Silver, skrop yang terbuat dari sedotan plastik, klip plastik kecil sebendel, ATM, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 dan HP,” imbuh Kasat.

Selanjutnya tersangka EC beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendro.(*)

TAGGED: Peristiwa, Polrestanjungperak, sabu
admin December 16, 2022
Previous Article 44 Juta Orang Bakal Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru
Next Article Tahun Baruan di Taman Trunojoyo Saja, Dibuka Untuk Umum

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan

6 hours ago

Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya

1 day ago

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

3 days ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?