Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Nuntut Tanggungjawab, Siswi 16 Tahun Dibabat Celurit Leher dan Perut
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Nuntut Tanggungjawab, Siswi 16 Tahun Dibabat Celurit Leher dan Perut
DaerahKriminalPeristiwaTNI Polri

Nuntut Tanggungjawab, Siswi 16 Tahun Dibabat Celurit Leher dan Perut

admin 2 years ago 703 Views
Polisi menunjukan foto korban pembunuhan

JEMBER– Pembunuhan terhadap, AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan kecamatan Gumukmas Jember diungkap Polisi Setempat.

Jasad AR, sebelumnya ditemukan tewas di Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12/2022) malam.
Rupanya, pelakunya tak lain adalah, RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban.

Pembunuhan itu bermula saat pelaku menjemput korban dirumahnya. Antara pelaku dan korban masih tetangga, kemudian oleh pelaku korban diajak ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit yang dibawanya ke leher dan perut korban.

Korban dibunuh, lalu pelaku meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku untuk membuat seolah-olah korban jadi korban pembegalan.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK mengatakan, awalnya kasus itu dikarenakan korban ini hamil diluar nikah. pelaku nekat menghabisi korban, dikarenakan pelaku oleh korban didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang memasuki usia 2 bulan.

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

“Korban yang hamil dua bulan menuntut pelaku untuk bertanggungjawab,” jelas Kapolres, Jumat (30/12/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)

TAGGED: Jember, pembunuhan, Polresjember
admin December 31, 2022
Previous Article Barang Bukti Hasil Penggeledahan Lapas/ Rutan Dimusnahkan
Next Article Di Pamekasan, Curanmor Menojol Dibanding Narkoba dan Laka Lantas

Berita Lainnya

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

2 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

4 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

5 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

12 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?