PAMEKASAN-Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan di sambut langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kedatangannya dalam rangka menjalin silaturrahmi dan sinergitas antar penegak hukum, khususnya dalam perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada, Selasa (03/1/2023).
Tampak Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan (Bapas Pamekasan), Zonni Andra, S.H., M.H bersama Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Dr.Mohammad Amrullah, S.H., M.H. dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri.
Zonni Andra Kepala Bapas Kelas II Pamekasan mengatakan, para pimpinan penegak hukum Kanwil Kemenkumham Jatim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Oleh karenanya, setiap ABH wajib diupayakan Diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri.
Persamaan persepsi yang dibutuhkan antar penegak Hukum, apa-apa yang menjadi kesepakatan Pimpinan dalam menangani anak menjadi perhatian untuk dilaksanakan pada saat di lapangan sesuai dengan tupoksinya.
Dalam kesempatan ini, Zonni Andra juga memperkenalkan diri sebagai Kepala baru Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, selain itu dirinya meminta dukungan dalam rangka mewujudkan adanya Griya Abhipraya di wilayah Pamekasan.
“Ini merupakan pertemuan antar para pimpinan penegak hukum Kanwil Kemenkumham Jatim dalam rangka meminta dukungan untuk mewujudkan adanya Griya Abhipraya di wilayah Pamekasan,” ujarnya.
Kedua tamu pimpinan tersebut mengapresiasi dan menyambut baik serta mempertimbangkan permintaan dukungan dalam rangka mewujudkan adanya Griya Abhipraya di wilayah Pamekasan.(debora)